Sedangkan menurut Mazhab Hanafi coli atau masturbasi hukumnya haram, tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.
Apakah Coli Termasuk Zina?
Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, coli bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.
Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau coli bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan, terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.
Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau coli dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa coli hukumnya haram.
Dari sisi kesehatan, coli memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***
Editor : Arief Munandar