Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau coli bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan, terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.
Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau coli dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa coli hukumnya haram.
Dari sisi kesehatan, coli memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***
Editor : Zahwa Elia Azzahra