LABVIRAL

Sejarah Perkembangan Wakaf dalam Islam sampai di Indonesia

Ilustrasi wakaf. (Sumber: LSPT)

Baca Juga: Kemenag Akan Buat Lembaga Pengelolaan Dana Umat, Gandeng Baznas hingga BPKH

7. Digitalisasi Wakaf dan Inovasi Keuangan Sosial Islam

Kini, wakaf tidak hanya berupa aset tetap seperti tanah atau bangunan. Muncul konsep wakaf uang dan wakaf melalui fintech yang memungkinkan masyarakat menyalurkan dana wakaf secara cepat, transparan, dan efisien.

Adapun di Indonesia, saat ini wakaf mendapat perhatian cukup serius dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.***

Editor : Ali Majid

Tags :
BERITA TERKAIT