Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya Sunardi Senin, 20 Mar 2023, 21:22 WIB Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id) Editor : Efendi AW