LABVIRAL

Ini Cara Mengajukan Permohonan Paspor Satu Hari Langsung Jadi, Biayanya Mahal Nggak Ya?

Petugas imigrasi yang melayani pembuatan paspor di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

LABVIRAL.COM - Cara mengajukan permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah. Mulai lewat aplikasi M-Paspor sampai datang langsung ke kantor imigrasi sesuai tujuan. Selain itu, kantor imigrasi sekarang sudah melayani permohonan paspor satu hari langsung jadi.

Mungkin kamu ada yang ingin pergi ke luar negeri mendadak dan belum memiliki paspor. Langkah ini bisa dicoba supaya cepat mendapatkan paspor.

Cara kilat permohonan paspor ini dilakukan dengan legal. Pemohon tetap wajib datang ke kantor imigrasi sesuai yang dituju. Sebab, cara kilat permohonan paspor satu hari jadi ini tidak bisa dilakukan dengan aplikasi M-Paspor. Masyarakat yang sedang mengajukan permohonan kilat ini harus datang ke kantor imigrasi langsung.


Syarat pembuatan paspor

Ilustrasi paspor elektronik yang terdapat logo chip di bagian sampul.

Para pemohon paspor kilat langsung satu hari jadi ini tentu harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Berikut beberapa persyaratannya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Sebagai catatan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen dengan jelas. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Bagi WNI yang sudah memiliki paspor lama terbitan tahun 2009, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Baca Juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami

Baca Juga: 6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?


Biaya pembuatan paspor

Petugas imigrasi yang melayani pembuatan paspor di kantor imigrasi.

Selain itu, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah biaya. Untuk proses pembuatan paspor kilat ini tentu ada biayanya tersendiri.

Untuk paspor biasa dikenakan Rp350.000. dan paspor elektronik sebesar Rp650.000. Sedangkan, bagi pemohon yang mengakses pembuatan paspor kilat ini harus membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Jumlah pembayaran Rp1 juta tersebut dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan tarif PNBP tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.


Datang lebih awal

Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi.

Salah satu hal yang perlu disiapkan selain dokumen persyaratan dan jumlah biaya yang perlu dibayarkan, pemohon perlu datang lebih awal.

Hal ini tentu bertujuan supaya paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama pada saat permohonan.

Untuk layanan percepatan pembuatan paspor ini, masyarakat bisa menghubungi kantor imigrasi yang akan dituju. Berikut ini adalah link kontak kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia yang bisa dihubungi: KLIK DI SINI.

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT