Maka dari itu, ia wajib mengqadha (mengganti) puasa pada hari-hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan.
Baca Juga: Sejarah Burung Kenari yang Sudah Ada Sejak Abad ke-17
Cara Qadha Puasa
Pada dasarnya, mengganti puasa yang “bolong” caranya sama yakni dengan tidak makan, minum dan menghindari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda, "Qadha (puasa) Ramadan itu jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni)
Maksud dari hadis di atas ialah waktu untuk mengganti puasa tidak harus berurutan misalnya Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan seterusnya.
Akan tetapi, qadha puasa bisa dilakukan dengan cara tidak berurutan bahkan meski terjeda beberapa hari atau bulan.
Pasalnya waktu untuk mengganti puasa yang bolong terbilang lebih dari cukup, terhitung sejak bulan Syawal sampai sebelum Ramadan berikutnya.
Akan tetapi harus dipahami bahwa qadha ini tetap dilarang apabila dilakukan pada waktu-waktu yang haram berpuasa seperti hari Tasyrik.
Baca Juga: Sejarah Burung Kenari yang Sudah Ada Sejak Abad ke-17
Editor : Dian Eko Prasetio