Adapun gerakan yang sedang (antara banyak dan kecil) contohnya seperti berpaling dari arah kiblat dalam sholat. Jika disengaja maka sholatnya batal namun bila tidak maka ibadah tersebut dianggap sah.
Baca Juga: Anggrek Tidak Subur dan Berkembang? Begini Cara Atasinya
Pendapat Mazhab Syafii
Gerakan yang membatalkan sholat menurut ulama mazhab Syafii menjelaskan bahwa Gerakan yang banyak, sengaja atau tidak dapat membatalkan sholat.
Suatu gerakan dalam sholat bisa dikatakan banyak atau tidak ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat setempat.
Kalau gerakan ringan seperti menggerakkan jari seperti bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Kemudian dua langkah atau dua pukulan digolongkan gerakan sedikit sedangkan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut mazhab ini dianggap gerakan banyak yang otomatis membatalkan sholat.
Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah membuka pintu untuk Aisyah dan pernah menggendong Umamah (cucunya) dan menurunkannya padahal beliau dalam keadaan sholat.
Lalu apabila ada uzur seperti sakit yang memaksa seseorang melakukan gerakan lain dalam sholat maka dianggap tidak membatalkan sholat.
Pendapat Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpandangan, semua gerakan yang tidak termasuk dalam gerakan sholat dan bukan pula gerakan untuk memperbaiki kesempurnaan sholat, apabila kerap dilakukan dan dianggap dari gerakan banyak maka hal itu membatalkan sholat.
Sebagai contoh seperti menambah rukuk atau sujud. Gerakan yang banyak menurut para ulama mazhab Hanafiyah adalah gerakan dalam sholat yang tidak diragukan oleh yang memperhatikannya bahwa gerakan itu tidak termasuk dalam gerakan yang telah ditentukan dalam ibadah sholat.
Editor : Dian Eko Prasetio