![](https://cdn.hoedhoed.com/upload/bank_image/medium/jenis-perceraian.png)
2. Cerai Gugat
Cerai gugat merupakan gugatan cerai yang dilakukan istri kepada suami. Cerai gugat wajib mengajukan perceraian kepada pengadilan agama. Dan putusan perceraian tidak bisa terjadi sebelum diputus oleh pengadilan agama.
- Fasakh
Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana: suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut, suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar, suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suami istri) dan adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Baca Juga: Apa Saja Komponen Transmisi Manual Pada Mobil?
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.
- Khulu'
Dalam Islam, cerai gugat juga disebut khulu' yang berasal dari kata khal’u al-saub, artinya melepas pakaian, karena wanita adalah pakaian laki-laki dan sebaliknya laki-laki adalah pelindung wanita. Para ahli fikih memberikan pengertian khulu’ yaitu perceraian dari pihak perempuan dengan tebusan yang diberikan oleh istri kepada suami.
Khulu' merupakan kesepakatan perceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah harta yang diserahkan kepada suami.
Editor : Arief Munandar