- Nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah.
- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Baca Juga: Penjelasan Apa Itu Ghosting dan Menangkalnya
2. Cerai Gugat
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka seorang istri berhak :
- Nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah.
- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
Selain hak untuk istri, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur hak anak akibat perceraian orangtuanya, yaitu:
- Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
Editor : Arief Munandar