LABVIRAL

Hak Istri Setelah Cerai? Ketahui dan Jangan Ragu Menuntutnya

Ilustrasi, cara gugat cerai

- Nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah.

- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

- Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Baca Juga: Penjelasan Apa Itu Ghosting dan Menangkalnya

2. Cerai Gugat

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, maka seorang istri berhak :

- Nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah.

- Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.

- Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Selain hak untuk istri, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur hak anak akibat perceraian orangtuanya, yaitu:

- Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT