LABVIRAL

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dan Pahalanya, Para Suami Harus Tahu!

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dan Pahalanya, Para Suami Harus Tahu! (Sumber : pexels.com/pixabay)

LABVIRAL.COM - Bagi para suami, hukum memberi nafkah keluarga penting untuk diketahui. Sebab dalam kehidupan rumah tangga, nafkah bisa menumbuhkan keharmonisan.

Lalu, seperti apa penjelasan perkara ini menurut agama Islam? Tanpa perlu berlama-lama langsung saja simak artikel ini sampai habis ya!

Baca Juga: Periksa Bagian Ini pada Motor Milikmu Saat Musim Hujan, Demi Menjaga Kondisi Motor!

Hukum Memberi Nafkah

Ilustrasi mencari nafkah (pexels.com/Anamul Rezwan)

 

Ketika seseorang sudah berumah tangga, mencari nafkah yang halal wajib dilakukan sesuai dengan perintah agama.

Baca Juga: Periksa Bagian Ini pada Motor Milikmu Saat Musim Hujan, Demi Menjaga Kondisi Motor!

Terutama bagi kalangan suami, hukum memberi nafkah bagi istri dan anak-anaknya adalah wajib sebagaimana dijelaskan dalam salah satu ayat Al-Qur’an.

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah ayat 233)

Meski demikian, penting dicatat bahwa nafkah yang dicari harus halal, mulai dari cara mendapatkannya hingga barangnya.

Dalam Islam, mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mempunyai segudang keutamaan. Apa saja fadhilah yang bisa diperoleh bagi seseorang yang mencari nafkah? Yuk, lanjut simak sampai habis ya.

Pahala Bagi Suami yang Memberi Nafkah Keluarga

Ilustrasi mencari nafkah (pexels.com/Antony Trivet)

 

Sebagaimana telah disinggung di awal artikel, memberi nafkah bagi keluarga akan mendatangkan banyak pahala.

Menurut hadis dari Abu Sa’id ra, Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang mengasuh tiga putri, lalu mendidik, kemudian mengawinkan, dan memperlakukan tiga putrinya itu, maka ia berhak mendapat surga.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Hadis di atas tentu saja tidak terbatas pada tiga putri saja. Akan tetapi, anjuran tersebut menjadi bukti bahwa membesarkan buah hati akan diganjar pahala yang besar.

Kemudian dalam hadis lain dikatakan bahwa memberi nafkah tidak bergantung pada besar kecil nominalnya. Bahkan orang yang serba kekurangan pun, apabila berusaha mencari nafkah maka akan mendapatkan pahala luar biasa.

Rasulullah saw bersabda, “Allah menyukai orang fakir yang apik dan yang menjadi tulang punggung keluarga.” (HR. Ibnu Majah)

Setelah mengetahui hukum memberi nafkah keluarga di atas adalah wajib, tak mengherankan apabila amalan ini bisa bernilai ibadah.

Imam Thabrani meriwayatkan dari Abu Hurairah yang berkata, “Tatkala kami (para sahabat) duduk-duduk di sisi Rasulullah saw tiba-tiba ada seorang pemuda keluar dari jalan bukit. Ketika kami memperhatikannya, maka kami pun berkata, “Kalau saja pemuda ini menggunakan kekuatan dan masa mudanya untuk jihad di jalan Allah!

Mendengar ucapan para sahabat itu, Rasulullah saw bersabda, “Memangnya jihad di jalan Allah itu hanya yang meninggal (dalam perang) saja? Siapa yang bekerja untuk menghidupi orang tuanya, maka dia di jalan Allah, siapa yang bekerja menghidupi keluarganya maka dia di jalan Allah, tapi siapa yang bekerja untuk bermewah-mewahan (memperbanyak harta) maka dia di jalan thaghut.” (HR. Thabrani)

Sampai di sini sudah jelas ya bagaimana hukum memberi nafkah keluarga beserta keutamaannya. Semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah Swt.

Baca Juga: 3 Doa agar Diberi Kemudahan Menjalani Kehidupan

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT