5. Ijazah suami-istri orang tua bayi Jika Pada Kartu Keluarga di tulis Tamat Sekolah.
6. Ijazah Bayi jika sudah memiliki (untuk bayi dewasa yang baru mengurus akta kelahiran.)
7. Paspor untuk warga negara asing.
8. Kartu Identitas Penduduk Elektronik (KTP el) Dua orang saksi.
9. Mengisi Formulis Permohonan Pencatatan Kelahiran.
10. Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak diketahui asal-usulnya.
Baca Juga: Jangan Sesekali Meninggalkan Anak di Dalam Mobil Ya!
Baca Juga: Rezeki Anak Soleh, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dapat THR Ratusan Juta
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran sebagai berikut:
1. Surat keterangan kelahiran
Editor : Efendi AW