LABVIRAL

Jangan Bingung, Ketahui 3 Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan (bpjskesehatan.go.id)
  • Buka WA dan kirim pesan "Hi Chika" ke nomor WA BPJS Kesehatan
  • Akan ada balasan yang berisi pelayanan, kemudian balas dengan mengetik "6" untuk Layanan Pandawa
  • Balas dengan pilih nomor sesuai provinsi domisili
  • Balas dengan pilih nomor sesuai kabupaten/kota domisili
  • Kirim pesan dengan mengetik “Pandawa”
  • Akan muncul informasi layanan, termasuk link formulir online
  • Isi formulir sesuai instruksi, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih alasan pengaktifan kembali yang sesuai, lalu klik “Kirim”
  • BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp
  • Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK
  • Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik “Selesai”
  • Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih menu “Pengaktifan Kembali Kartu”, lalu klik “Berikutnya”
  • Pilih jenis transaksi, lalu klik “Berikutnya”
  • Isi data fasilitas kesehatan terdekat dengan domisili, lalu klik “Berikutnya”
  • BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Centang ‘Setuju’ jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik “Kirim”
  • Kirim pesan "Selesai" di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.

Baca Juga: Lebih Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Melalui OVO, Cuma Butuh Ini

Baca Juga: Cara Bayar BPJS Kesehatan Melalui GoPay, Ada Fitur Autodebet Juga


3. Mengaktifkan via kantor cabang

Cara lainnya untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan adalah dengan datang langsung ke kantor cabang.

Langkahnya sebagai berikut:

  • Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Hal ini untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan
  • Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik
  • Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat. Surat keterangan itu untuk permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
  • Jika dilakukan aktivasi kembali, kemudian kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit.
    Kemudian laporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.***

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT