LABVIRAL

Prosedur Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

Ilustrasi akta kelahiran (Sumber : dlingo-bantul.desa.id)

Prosedur pembuatan Akta Kelahiran

Setelah persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah prosedur atau cara pendaftaran akta kelahiran di Disdukcapil.

  • Kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  • Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  • Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan Akta Kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Itulah tadi prosedur dan persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT