Prosedur pembuatan Akta Kelahiran
Setelah persyaratan untuk pembuatan Akta Kelahiran telah disiapkan, langkah selanjutnya adalah prosedur atau cara pendaftaran akta kelahiran di Disdukcapil.
- Kunjungi kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
- Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
- Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
- Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register Akta Kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
- Kutipan Akta Kelahiran disampaikan kepada Pemohon.
Itulah tadi prosedur dan persyaratan untuk mengurus Akta Kelahiran anak di luar nikah.***
Editor : Hadi Mulyono