Sebagai contoh BBN-KB di Jakarta, 1% dibebankan kepada pemilik mobil bekas dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah pajak.
Kemudian ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Menurut kebijakan pemerintah, biayanya sebesar Rp143.000.
Terakhir ada biaya pendaftaran sesuai kebijakan tiap Samsat, umumnya dibanderol Rp75.000-Rp 100.000.
Dalam proses penerbitan dokumen di kota tujuan, ada juga biaya mutasi yang harus disiapkan, rinciannya sebagai berikut:
- Biaya cek fisik kendaraan Rp25.000
- Biaya penerbitan STNK Rp 200.000
- Biaya penerbitan TNKB Rp 100.000
- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375.000
- Biaya surat mutasi Rp 250.000.***
Editor : Bonifasius Sedu Beribe