LABVIRAL

Google Kembali Kena Denda Hampir Rp500 Miliar Oleh Instansi Ini

Ilustrasi Google (Sumber : unsplash.com/@pawel_czerwinski)

Google dihukum karena dinilai tetap melacak lokasi pengguna meskipun mereka menonaktifkan pelacakan lokasi dari ponselnya. Praktik itu membuat pengadilan menyimpulkan bahwa Google menipu dan melanggar privasi pengguna.

Selain menetapkan denda, Pengadilan Tinggi King County juga memerintahkan Google agar lebih transparan soal praktik pelacakan lokasi pengguna. Google pun wajib menerangkan "Teknologi Lokasi" secara rinci melalui halaman web khusus.***

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI