Berikut cara memperoleh tanda SNI pada produk:
- Cek SNI di sispk.bsn.go.id, apakah produk yang diproduksi sudah ada dokumen SNI nya? apabila ada, bisa dibaca dan dipelajari lebih lanjut (akses-bsn.go.id dan pesta.bsn.go.id untuk melakukan pembelian atau membaca secara daring). Kalau merasa mampu, bisa diterapkan terlebih dahulu.
- Cek Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)dan laboratorium ujinya di kan.or.id, pastikan lembaga serifikasi sudah terakteditasi KAN dan sesuai ruang lingkup produk.
- Lengkapi legalitas untuk persyaratan pendaftaran pengujian/sertifikasi, seperti fotokopi akte notaris perusahaan, SIUP, TDP, NPWP/surat ijin sejenis, surat pendaftaran merk dari Dirjen HKI.
- Setelah melakukan pendaftaran, LSPro akan mengaudit kelengkapan dan kebenaran dokumen serta audit kecukupan perusahaan pendaftar.
- Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan kebenarannya, LSPro akan melakukan penilaian proses produksi, termasuk pengambilan dan pengujian sampel produk pendaftar di laboratorium uji.
- Evaluasi dilakukan setelah hasil pengujian produk dan audit perusahaan keluar, apabila ada kekurangan, pendaftar harus melakukan tindakan perbaikan dan mengajukan kembali pengujian/audit perusahaan ke LSPro.
- Apabila hasil evaluasi sudah memenuhi, LSPro menerbitkan sertifikat kesesuaian dan wajib menginformasikan ke Badan Standardisasi Nasional(BSN), sertifikat tersebut menjadi dasar dari penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI).
- Perusahaan mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI melalui situs bangbeni.bsn.go.id, setelah melakukan verifikasi data, BSN akan menerbitkan SPPT SNI.
Memenuhi Standar WTO
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
- Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI; - Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI; - Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil; - Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan - Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Editor : Yusuf Tirtayasa