Apabila IMEI tidak terdaftar di Kemenperin, dipastikan perangkat tersebut tidak bisa digunakan. Terutama bagi hp, tidak bisa menggunakan kartu SIM dan terblokir.
Cara Cek IMEI Hp
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara cek IMEI hp yang bisa dilakukan, supaya tahu resmi atau tidaknya perangkat tersebut.
Baca Juga: 7 Aplikasi Smartphone untuk Membantu Menurunkan Berat Badan
1. Cek IMEI di Kardus Hp
Cara mudah mengecek IMEI hp bisa dilihat dari kardusnya. Cari stiker IMEI yang menampilkan 15 digit kode IMEI.
Apabila di stiker tersebut tertulis keterangan "Dirakit di Indonesia atau Di produksi di Indonesia" dapat dipastikan bahwa hp itu bergaransi resmi.
2. Cek via Kode USSD
Buka menu keypad hp dan ketik *#06#. Nantinya akan muncul nomor IMEI hp dan barcode.Anda tinggal sesuaikan nomor IMEI tersebut dengan yang ada di kardus hp.
Apabila sama dan kartu SIM hp tersebut bisa digunakan, berarti hp nya terdaftar resmi.
Editor : Yusuf Tirtayasa