LABVIRAL

Knalpot Racing Bikin Rusak Mesin? Begini Penjelasannya Lengkapnya!

Ilustresi asap putih yang muncul dari knalpot mobil dengan mesin bensin (Sumber : hondabanyuwangi)

Kerugian Pasang Knalpot Racing Pada Kendaraan Harian

1. Tidak Bisa Klaim Garansi

Kerugian yang kedua adalah gugurnya garansi mesin. Pabrikan diproduksinya motor tentu tidak menerima klaim kerusakan yang diakibatkan oleh penggantian produk atau parts yang tidak memiliki jaminan (non-orusinal). Harusnya bebas biaya, kamu jadi perlu merogoh kocek lagi.

2. Emisi Gas Buang Meningkat

Penggantian knalpot dari bagian mufler tip ke header berarti mengubah pengaturan standar pabrik untuk mengurangi emisi gas buang. Jika ini terjadi, kendaraan akan menghasilkan emisi gas buang yang lebih tinggi atau bahkan tidak dapat dikendalikan. Kualitas udara yang kamu hirup akan menjadi lebih buruk karena emisi gas buang yang tinggi. Itu pasti berdampak pada kesehatan pengendara.

Baca Juga: Penyebab Knalpot Mobil Mengeluarkan Asap Putih

3. Polusi Suara

Kebisingan yang ditimbulkan dari jalan raya, selain polusi udara, juga menjadi perhatian dalam penataan lingkungan. Ada kemungkinan bahwa suara knalpot kendaraan memengaruhi hal ini. Terlalu banyak suara akan membuat kamu pusing. Suara knalpot dan macet di kota besar sudah cukup untuk membuat orang jengkel.

4. Melanggar Peraturan Lalulintas

Adanya suara yang melebihi standar dapat meningkatkan kemungkinan tilang. 

Perlu dipahami, syarat standar tingkat kebisingan knalpot telah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Buat motor 80cc – 175cc, maksimal bising 83 dB, sedangkan motor di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Terkait sanksi penggunaan knalpot bising terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, sanksi bagi pengguna knalpot bising terdapat dalam Pasal 285 ayat 1.

Bunyi Pasal 285 ayat 1 sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)." 

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT