8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
Editor : Yusuf Tirtayasa