- Surat kehilangan dari Polres atau Polsek.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK ( jika ada).
- Surat keterangan dan legalisasi BPKB dari leasing.
Cara Urus STNK motor yang Hilang Tapi Masih Kredit
Berikut cara mengurus STNK motor yang hilang tapi masih kredit.
Membawa Dokumen yang Dibutuhkan
Pertama, kamu perlu datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk dibuatkan Surat Keterangan Hilang STNK. Sebelum datang ke Samsat, siapkan KTP asli serta fotokopi, surat keterangan dan legalisasi BPKB dari leasing. Jika ada fotokopi STNK, jangan lupa dibawa juga.
Mengunjungi Samsat
Cara urus STNK motor yang hilang tapi masih kredit yang pertama adalah dengan mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Kamu juga diwajibkan untuk membawa motor, lengkap dengan persyaratannya. Seperti KTP, surat kehilangan, fotokopi STNK, dan juga surat keterangan dan legalitas BPKB dari pihak leasing.
Baca Juga: Tips Merawat Remote Smart Key Sepeda Motor
Cek Fisik Kendaraan
Inilah alasan mengapa pemilik motor diwajibkan untuk membawa motor, karena pihak Samsat nantinya akan mencocokkan terlebih dahulu data kendaraan dengan fisik kendaraan. Pengecekan ini mulai dari nomor rangka, nomor mesin, dan juga warna kendaraan roda dua tersebut.
Cek Blokir pada Motor
Jika setelah melakukan cek fisik motor dan dinyatakan sama dengan data yang ada, selanjutnya akan diberikan surat yang berfungsi untuk melakukan cek blokir. Cek blokir ini berguna untuk mengetahui informasi dari motor tersebut, seperti berkaitan dengan apakah motor ini hasil pencurian atau tindak kejahatan lainnya.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe