LABVIRAL

Rangka eSAF Motor Honda Milikmu Keropos dan Patah? Begini Syarat Penggantiannya di Bengkel Resmi

Ilustrasi skutik Honda BeAT denganr rangka eSAF yang patah saat dikendarai (Sumber : instagram.com/infodepok_id)
  1. Form penomoran ulang (dari diler)
  2. Fotocopy BPKB
  3. Fotocopy STNK
  4. Fotocopy KTP (nama sesuai STNK)
  5. Gesek nomor crankcase & frame body (gesek pakai kertas kuning dari kepolisian)
  6. Foto crankcase / frame body (kelihatan bagian nomornya saja), foto unit (kelihatan sisi samping dan depan)
  7. Form permohonan penomoran ulang dari konsumen
  8. Surat permohonan penomoran ulang dari kepolisian (harus detail ada nomor mesin, nomor rangka, tipe motor, dan tahun motor)
  9. Surat laporan forensik dari kepolisian (jika nomor pada crankcase / frame body tidak terbaca).***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT