- Form penomoran ulang (dari diler)
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy STNK
- Fotocopy KTP (nama sesuai STNK)
- Gesek nomor crankcase & frame body (gesek pakai kertas kuning dari kepolisian)
- Foto crankcase / frame body (kelihatan bagian nomornya saja), foto unit (kelihatan sisi samping dan depan)
- Form permohonan penomoran ulang dari konsumen
- Surat permohonan penomoran ulang dari kepolisian (harus detail ada nomor mesin, nomor rangka, tipe motor, dan tahun motor)
- Surat laporan forensik dari kepolisian (jika nomor pada crankcase / frame body tidak terbaca).***
Editor : Hadi Mulyono