LABVIRAL.COM - Sebuah video yang menjadi viral di platform media sosial memperlihatkan insiden mobil yang bergerak ugal-ugalan dan bahkan menabrak pembatas dan pagar jalan tol. Yang lebih mengejutkan, mobil tersebut ternyata dikemudikan oleh seorang lansia.
Video viral ini diunggah oleh akun Instagram Indocarstuff. Awalnya, video memperlihatkan seorang pria lansia yang berusaha memasuki jalan tol menggunakan sedan Hyundai Avega dengan pelat nomor F 1266 GP.
Ketika hendak membayar tol, pengemudi lansia ini tampak kesulitan dalam menyesuaikan posisi mobilnya dengan titik tap kartu transaksi tol, sehingga ia terpaksa membuka pintu sopir untuk melakukan transaksi. Kemudian, video berlanjut dengan memperlihatkan mobil Avega berhasil masuk ke jalan tol. Namun, peristiwa yang sangat mengkhawatirkan kemudian terjadi.
Baca Juga: Tips Aman Mengemudi Bagi Lansia, Tetap Bisa Nyetir Meski Skill dan Konsentrasi Menurun Jauh
Mobil yang dikemudikan oleh lansia ini tidak mampu untuk tetap berada di satu lajur; ia terus bergerak ke kanan dan kiri dengan sangat tidak terkendali, bahkan hampir menabrak truk dan ditabrak mobil lain dari belakang.
Di sepanjang video, juga terlihat mobil Avega tersebut beberapa kali menabrak pembatas jalan di sebelah kanan lajur.
Akhirnya, mobil ini dihentikan oleh pengemudi lain yang merekam video tersebut, dan akhirnya kemudian diketahui bahwa yang mengemudikan Avega tersebut adalah seorang lansia.
"Kalau bapak dan ibu ini punya anak, semoga videonya sampai ke anaknya. Agar mereka tau kedua orang tuanya sudah sangat tidak bisa bepergian berdua saja, apalagi mengendarai mobil," tulis deskripsi di unggahan video viral tersebut, dikutip Labviral.com pada Rabu, (6/9/2023).
Penting untuk dicatat bahwa di Indonesia, tidak ada batasan usia maksimal yang mengatur seseorang boleh atau tidak boleh mengemudikan kendaraan, sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
Namun, terdapat persyaratan uji kemampuan saat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus dipenuhi setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Kemenag Siapkan 7 Strategi Wujudkan Program Haji Ramah Lansia
Seiring bertambahnya usia, kemampuan mengemudi seseorang dapat mengalami penurunan. Maka mengingat pentingnya faktor keselamatan di jalan raya, perlu diberikan perhatian khusus kepada kelompok masyarakat lanjut usia (lansia).
Di Indonesia, kategori lansia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menetapkan batas usia 60 tahun atau lebih sebagai kategori lansia.
Orang-orang dalam kategori umur lansia ini berhak mendapatkan berbagai keistimewaan dari pemerintah, termasuk potongan harga untuk tiket perjalanan dan hiburan.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan kemudahan akses mereka ke fasilitas umum, layanan, bantuan hukum, perlindungan sosial dan bantuan sosial.
Namun hingga saat ini, di Indonesia belum ada aturan yang membatasi kepemilikan SIM berdasarkan usia maksimal. Menurut peraturan, pemilik SIM hanya perlu melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali jika ingin mempertahankan SIM mereka.
Selama proses perpanjangan ini, yang dilakukan oleh kepolisian, kondisi fisik dan mental setiap pengemudi dipantau secara berkala melalui tes kesehatan fisik dan mental.
Menurut informasi dari laman Seva, sebuah studi yang dilakukan oleh Institute of Advanced Motorists (IAM) di Inggris merekomendasikan agar pengemudi lansia diwajibkan untuk mendapatkan pendamping saat mengemudi. Pengemudi lanjut usia juga disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mata dan keterampilan setiap kali mereka memperpanjang SIM.***
Editor : Bonifasius Sedu Beribe