LABVIRAL.COM - Istilah recall dalam dunia otomotif mungkin sudah tidak asing lagi didengar. Recall sendiri merupakan program penarikan kembali unit kendaraan yang telah beredar dengan tujuan perbaikan oleh pihak produsen.
Kasus recall ini juga cukup banyak terjadi di Indonesia. Seperti beberapa waktu lalu, dimana PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Astra Daihatsu Motor (ADM) juga mengumumkan penarikan kembali (recall) terhadap beberapa model yang mereka keluarkan.
Recall pada kendaraan yang diproduksi kedua pabrikan kendaraan terbesar di Indonesia ini terjadi karena adanya masalah ada pada impeller fuel pump yang berfungsi kurang sempurna.
Untuk Daihatsu, ada tiga model yang mengalami persoalan tersebut, yakni Sirion, Xenia, dan Terios dengan jumlah 97.290 unit di Indonesia. Untuk Toyota, masalah fuel pump lebih lebar lagi pada jajaran unitnya, mulai Rush, Avanza, Voxy, Alphard, Camry, Hilux, Corolla, Fortuner, Innova, sampai C-HR. Totalnya kurang lebih sebanyak 286.000 unit.
Sebagai informasi, recall merupakan bentuk tanggung jawab produsen untuk melakukan perbaikan atau penggantian pada komponen yang bermasalah pada setiap produk sekalipun sudah terlanjur berada di tangan konsumen. Artinya, recall bukan merupakan aib, apalagi dianggap sebagai produk gagal. Karena pada dasarnya, pihak produsen tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Aturan mengenai recall kendaraan di Indonesia sendiri baru ada sejak beberapa tahun lalu, yakni melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Regulasi tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 12 Agustus 2019.
Sesuai dengan Pasal 6, penarikan kembali kendaraan bermotor dilaporkan kepada menteri melalui direktur jenderal. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 8, pemegang merek kendaraan bermotor harus melakukan pemberitahuan kepada pemilik yang terlibat. Disebutkan juga, cara penyampaian bisa melalui telepon, surat, media cetak, atau media elektronik. Jika dalam keadaan yang mendesak, penarikan atau recall ini dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada menteri.
Untuk tata cara recall kendaraan bermotor di Indonesia sendiri, bisa dilihat selengkapnya berikut ini:
Aturan tata cara recall menurut Permenhub Nomor 53 Tahun 2019
Pasal 7:
Perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor harus memiliki standar operasional prosedur tertulis. Standar tersebut harus diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 8:
(1) Setelah menyampaikan laporan, perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor melakukan pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor untuk dilakukan penarikan kembali.
(2) Dalam hal keadaan mendesak, penarikan kembali kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum menyampaikan laporan kepada Menteri.
(3) Pemberitahuan kepada pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
- telepon;
- surat;
- media cetak; dan/atau
- media elektronik.
Pasal 9:
Kendaraan bermotor yang telah dilakukan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan oleh perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.
Perbaikan kendaraan bermotor dilakukan sesuai standar operasional prosedur dari perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor.
Kendaraan bermotor yang telah dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.***
Editor : Hadi Mulyono