SIM B I Umum: Mirip dengan SIM B I, namun untuk kendaraan berat pengangkut barang umum seperti bus penumpang.
SIM B II Umum: Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan yang dimiliki oleh masyarakat umum, dengan berat gandengan tidak lebih dari 1.000 kilogram.
SIM C: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.
SIM C I: Untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas di antara 250 sampai 500 cc.
Baca Juga: Moge Terbakar di BSD, Kenapa Selang Bensin Sering Jadi Penyebabnya?
SIM C II: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
SIM D: Untuk pengendara sepeda motor khusus diberikan pada penyandang disabilitas.
SIM D I: Untuk penyandang disabilitas yang ingin menyetir kendaraan mobil.
SIM Internasional: Diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar wilayah Indonesia.
Untuk memperoleh SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan kamu kemudikan, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe