LABVIRAL

Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia

Ada 12 Jenis, Mari Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia (FOTO: Pinterest.com)

SIM B I Umum: Mirip dengan SIM B I, namun untuk kendaraan berat pengangkut barang umum seperti bus penumpang.

SIM B II Umum: Untuk kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan gandengan atau tempelan yang dimiliki oleh masyarakat umum, dengan berat gandengan tidak lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 250 cc.

SIM C I: Untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas di antara 250 sampai 500 cc.

Baca Juga: Moge Terbakar di BSD, Kenapa Selang Bensin Sering Jadi Penyebabnya?

SIM C II: Untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

SIM D: Untuk pengendara sepeda motor khusus diberikan pada penyandang disabilitas.

SIM D I: Untuk penyandang disabilitas yang ingin menyetir kendaraan mobil.

SIM Internasional: Diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar wilayah Indonesia.

Untuk memperoleh SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang akan kamu kemudikan, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT