LABVIRAL

Ada Peraturan Baru Loh! Yuk Simak Syarat, Cara dan Biaya Pembuatan SIM C

Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Baca Juga: Motor Custom Masih Bisa Perpanjang STNK? Gimana Caranya?

3. Biaya pembuatan SIM C

Seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 di atas, pembuatan SIM C baik itu SIM CI dan SIM CII akan dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000. Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp. 30.000, dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 25.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000.

Itulah syarat, cara dan biaya yang dikeluarkan saat pembuatan SIM C. Cukup mudah bukan?

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT