3. Cara mengajukan mendapatkan SIM CI dan CII
Untuk mengganti SIM C menjadi SIM CI dan CII riders dapat mengikuti cara dibawah ini:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Untuk mendapatkan SIM CI atau SIM CII, maka pemilik kendaraan harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan SIM CI atau SIM CII.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe