LABVIRAL.COM, Fungsi atau kegunaan lampu hazard mobil sering kali disalahgunakan, banyak pengemudi mobil menggunakan lampu hazard saat hujan deras. Padahal seharusnya lampu hazard digunakan hanya ketika dalam kondisi darurat, yaitu mobil berhenti.
Menyalahkan lampu hazard di jalan tentu saja tidak boleh sembarangan karena lampu hazard merupakan lampu peringatan. Lampu hazard identik dengan simbol segitiga berwarna merah.
Lalu apa saja fungsi lampu hazard? berikut penjelasannya sesuai dengan dengan ketentuan undang-undang tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Baca Juga: Lampu Motor Kurang Terang? Begini Cara Mengatasinya
1. Digunakan saat keadaan darurat
Sesuai dengan undang-undang tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) Pasal 121 ayat 1, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib untuk memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan. Lampu isyarat tersebut adalah lampu hazard.
Baca Juga: Wajib Tau, Ini Arti Lampu Indikator Merah Menyala
2. Sebagai lampu peringatan
Yang dimaksud lampu peringatan merupakan sebuah tanda yang memberi isyarat pada situasi darurat yang mengharuskan kendaraan berhenti mendadak atau berhenti.
Misalnya, ada kecelakaan lalu lintas, orang yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau kondisi lain yang mengharuskan Anda untuk berhenti mendadak di tengah jalan. Jika memang Anda berhenti atau parkir dalam keadaan darurat, jangan lupa menyalakan lampu hazard.
Baca Juga: Penyebab Lampu Mobil Berembun, Gampang Dikinclongin Lagi Kok!
3. Tidak untuk iring-iringan (konvoi)
Sering kali dijalan raya kita menemukan pasukan kendaraan yang sedang konvoi, dan sering juga pasukan konvoi tersebut menyalahkan lampu hazard. Hal tersebut sangat tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu pengemudi lain yang berada di jalan raya.
Baca Juga: Lampu LED vs Lampu Halogen
3. Tidak digunakan saat hujan atau cuaca buruk
Saat hujan masih banyak orang yang memilih menyalahkan lampu hazard padahal hal tersebut dapat membahayakan pengemudi dan pengendara lainnya. Selain itu saat menyalakan lampu hazard makan lampu sein tidak akan berfungsi atau, hal tersebut tentu saja sangat berbahaya.
4. Bukan penerang saat berada di terowongan
Banyak orang yang menyalakan lampu hazard saat masuk ke dalam terowongan sebagai penanda atau penerang. Tentu saja hal itu bukanlah fungsi dari lampu hazard. Menyalakan lampu hazard di dalam terowongan akan membuat kendaraan lain yang baru masuk kebingungan.
Adapun cara menyalakan lampu hazard yaitu dengan tekan tombol segitiga merah yang letaknya di bagian tengah dashboard. Setelah tombol ditekan, lampu sein kanan dan kiri akan berkedip-kedip.
Baca Juga: Nggak Perlu Khawatir Pecah, Begini Cara Ganti Mika Lampu Motor yang Benar
Lampu mati sebelah saat dalam keadaan genting, Anda bisa memberi sinyal bahwa ada sesuatu yang salah dengan kendaraan Anda. Meski mudah diaktifkan, bukan berarti lampu hazard dapat digunakan seenaknya.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe