Baca Juga: Cara Membuat Template Email di Gmail yang Mudah Dipraktekkan
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Pelat nomor khusus ini memang diperuntukkan oleh para pejabat negara, akan tetapi masyarakat umum bisa saja memilikinya asalkan tiga 4 digit. Seprti yang dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.
"Pelat nomor kendaraan 'RF' untuk pejabat kepala 1 dan terdiri dari 4 angka. Jadi dia beli plat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kayak pejabat, tapi bisa dimiliki oleh umum," terangnya.
Berdasarkan keterangan dari AKBP Argo Wiyono, nomor plat kendaraan Rachel Vennya yang B 139 RFS hanya tiga digit, hal tersebut bisa dipastikan bahwa pelat nomer jenis tersebut bisa digunakan untuk masyarakat umum, tentunya dengan harga yang berbeda.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe