5. Ada tiga bagian sisi mobil yang di tempel hologram
Stiker ber hologram tersebut akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas. Dengan tujuan memudahkan pendeteksian kamera pengintai.
6. Bentuk dan jenis warna hologram
Hologram atau stiker ini berukuran panjang 60 milimeter dengan lebar 90 milimeter, pada stiker terdapat logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Pengendara yang terdeteksi telat atau tidak menuntaskan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dikenakan sanksi tilang. Adapun sanksi yang akan dikenakan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait dokumen atau perlengkapan berkendara. Kemudian, pengendara terkait juga akan kena denda pajak sesuai peraturan di daerah masing-masing.
Baca Juga: Berapa Lama Biji Kopi Bisa Dipanen? Cek Berikut Siklus Panjang Pemanenannya
Khusus wilayah Jakarta, termaktub dalam Perda No.6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD). Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen. Sementara bagi pemilik kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Pengurusan harus dilakukan di Sam sat pusat.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe