- Tidak dianjurkan untuk membunyikan klakson di malam hari, sebagai bentuk toleransi sosial terhadap masyarakat.
Baca Juga: Bisa Tempuh 400 Km Sekali Cas, Motor Listrik Ini Sekelas Moge 1.000 cc
Nah, karena saat ini kamu sudah tahu terkait peraturan membunyikan klakson, mulai saat ini patuhi etikanya ya! Patuhi apa yang harus dipatuhi dan jangan lakukan apa yang memang sudah dilarang.
Karena dalam pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ini disebutkan, jika terjadi pelanggaran, maka kamu bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Nahkan, seram kalo cuma karena suara klakson kamu kena hukum kurung penjara atau denda dengan nominal yang lumayan kan?
Editor : Bonifasius Sedu Beribe