LABVIRAL

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Cek Disini!

Ilustrasi: Pelayanan SIM keliling (Sumber : IInstagram.com/@malciputratangerang)

Baca Juga: Update Jadwal dan Syarat SIM Keliling Tangsel, Buruan Bikin!

Adapun persyaratan perpanjangan SIM, sebagai berikut:

  • Proses perpanjangan SIM, bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Membawa dokumen SIM asli dan foto copy E KTP 2 lembar.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan Simulator.

Jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Bagi kamu yang akan melakukan perpanjangan SIM, wajib mematuhi protokol kesehatan, ya!

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT