Baca Juga: Update Jadwal dan Syarat SIM Keliling Tangsel, Buruan Bikin!
Adapun persyaratan perpanjangan SIM, sebagai berikut:
- Proses perpanjangan SIM, bisa dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
- Membawa dokumen SIM asli dan foto copy E KTP 2 lembar.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Lulus Ujian Keterampilan Simulator.
Jadwal di atas bisa berubah sewaktu-waktu. Bagi kamu yang akan melakukan perpanjangan SIM, wajib mematuhi protokol kesehatan, ya!
Editor : Bonifasius Sedu Beribe