LABVIRAL.COM - Dengan membaiknya kasus Covid-19 di Indonesia, kini pemerintah telah menginzinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik Lebaran.
Mudik memang sudah menjadi tradisi yang kental dengan hari raya Idul Fitri. Banyak cara dilakukan untuk dapat berjumpa sanak saudara di kampung halaman. Mudik juga identik dengan jalan tol. Jika kamu menggunakan mobil ataupun bus, pasti kamu akan melewati jalan tol, agar waktu perjalanan mudik lebih singkat.
Untuk kamu yang ingin mudik dan melewati jalan tol, kamu perlu tahu bahwa saat ini pemerintah sudah mengumumkan daftar tarif tol terbaru 2022.
Berikut ini, Labviral.com, sajikan daftar tarif tol terbaru, beserta golongannya dari golongan I (G1), golongan II (G2), golongan III (G3) dan golongan IV (G4). Yuk, dicek!
Baca Juga: Penyebab Kecelakaan di Tol, Pakar Safety Riding Beberkan Alasannya
Jawa
Bogor Ring Road:
G1 Rp5000-14.000.
G2 Rp7.500-21.000.
G3 Rp7.500-21.000.
G4 Rp10.000-28.000.
G5 Rp10.000-28.000.
Cibitung – Cilincing:
G1 Rp5.500.
G2 Rp8000.
G3 Rp8.000.
G4 Rp10.500.
G5 Rp10.500.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe