LABVIRAL.COM- Balik nama kendaraan khususnya sepeda motor menjadi penting untuk diketahui para pengguna sepeda motor. Terutama, jika baru membeli motor bekas. Fungsi dari balik nama sendiri adalah untuk memudahkan proses pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.
Dengan balik nama bukti kepemilikan tersebut menjadi atas nama sendiri, kamu tidak perlu lagi untuk repot-repot meminjam KTP pemilik motor sebelumnya untuk mengurus pembayaran pajaknya.
Baca Juga: Motor Listrik Charged Rimba Resmi Dirilis, Siap Jelajahi Hutan Belantara!
Timbul beberapa pertanyaan mengenai bagaimana cara balik nama motor dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Simak baik-baik apa saja cara dan persyaratannya jika kamu hendak balik nama kepemilikan motor.
Persyaratan yang dibutuhkan dalam balik nama STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan):
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli atas nama pemilik baru asli dan fotokopi
4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
5. Faktur asli dan fotokopi
Jika persyaratan diatas sudah kamu lengkapi, selanjutnya kamu akan diminta proses balik nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP pemilik sepeda motor saat ini.
Apabila proses balik nama ini berbeda wilayah, kamu akan diminta untuk melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh, saat pengajuan balik nama dari Jakarta ke Cilacap. Kamu haru mencabut berkas terlebih dahulu di kantor Samsat Jakarta, kemudian urus balik nama di Samsat Cilacap.
Baca Juga: Mengenal Kunci Busi Motor Berdasarkan Model dan Ukuran
Proses selanjutnya adalah cek fisik kendaraan. Petugas akan melakukan pengecekan pada motor yang anda ajukan untuk balik nama kepemilikan. Kamu akan diberikan lembar hasil cek fisik. Kemudian, kamu hanya perlu mendaftar di loket balik nama STNK dan menyelesaikan pembayaran administrasinya.
Jika proses diatas sudah terselesaikan semua, kamu bisa melanjutkan dengan balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam balik nama BPKB:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan baru
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Fotokopi STNK yang sudah balik nama
4. Fotokopi bukti pembelian sepeda motor
5. Fotokopi bukti hasil pengecekan fisik motor
Untuk melakukan balik nama BPKB, kamu harus melakukannya di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas persyaratan diatas tadi.
Baca Juga: Mau Sakit Pinggang Hilang Setelah Touring dengan Motor?
Pendaftaran dilakukan di loket balik nama BPKB, petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Kamu bisa melakukan pembayaran di loket yang ada.
Untuk proses terakhir, kamu hanya perlu mengisi form pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas dan mengambil BPKB berdasarkan tanggal yang ditentukan.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe