LABVIRAL

Penting Banget Pahami SPK Saat Beli Mobil di Dealer, Biar Gak Ketipu

Jika kamu membeli mobil di dealer, ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti sebagai konsumen

LABVIRAL.COM, Saat ingin melakukan transaksi apapun itu, tentunya kamu harus memperhatikan beberapa hal agar terhindar dari beragam penipuan. Tak terkecuali ketika ingin membeli mobil di dealer.

Pasalnya, jika kamu membeli mobil di dealer, ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti sebagai konsumen, agar transaksi tersebut dapat berjalan dengan aman. Lantas, bagaimana saja prosedur pembelian mobil yang benar di dealer? Yuk, check this out!

Baca Juga: Beli Mobil Bekas, Panduan Pemeriksaannya Ada di Sini

Pastikan sudah menerima SPK

Prosedur pertama yakni pastikan kamu sudah menerima SPK atau Surat Pemesanan Kendaraan. Saat bertransaksi, kamu tidak boleh melakukan transfer DP (Down Payment) terlebih dahulu sebelum kamu menerima form Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sebagai bukti pelaksanaan transaksi.

Bukan hanya itu saja, kamu juga jangan langsung melakukan pelunasan. Pastikan lembar SPK yang kamu terima merupakan form resmi yang dikeluarkan oleh dealer dimana kamu melakukan pembelian unit.

Baca Juga: Perlu Dicek saat Beli Mobil Bekas, Apa Yang Dimaksud Kaki-kaki Mobil?

Pelajari isi SPK

Langkah selanjutnya, kamu perlu mempelajari syarat dan ketentuan yang tercantum didalam SPK. Pastikan model, tipe, dan harga mobil yang telah disepakati sesuai dengan yang tertulis di SPK. Bukan itu saja, kamu juga wajib bertanya ke sales person apabila ada poin-poin pada SPK yang tidak kamu mengerti.

Jangan transfer ke rekening yang tidak resmi

Saat kamu ingin melakukan pembayaran DP ataupun pelunasan, maka kamu harus melakukan transfer ke rekening resmi dealer yang tercantum dalam SPK. Jangan sampai kamu melakukan transfer ke nomor rekening pribadi sales, person, ataupun rekening lain di luar rekening resmi dealer dimana kamu membeli unit.

Namun, selain melalui transfer bank, kamu juga dapat melakukan pembayaran tunai di kasir dealer resmi. Transaksi pun dianggap sah apabila kamu telah menerima lembar kuitansi asli dari dealer tersebut.

Baca Juga: Astra Punya Platform Jual Beli Mobil Bekas Mo88i, Berikut 5 Faktanya

Tanda tangan SPK

Setelah mempelajari dan menyetujui isi SPK serta memastikan bahwa kamu telah melakukan pembayaran DP ke dealer secara resmi, langkah selanjutnya ialah kamu dapat menandatangani SPK tersebut dan memperoleh salinannya untuk kamu simpan sebagai bukti transaksi.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT