Membuat surat keterangan dari bank
Setelah membuat surat kehilangan dari kepolisian dan memasang iklan, kamu dapat mengurus surat keterangan dari bank. Surat ini berguna sebagai menjadi bukti bahwa kendaraan yang BPKB-nya hilang, tidak sedang dalam status jaminan atau agunan.
Karena kendaraan yang masih dalam masa agunan atau jaminan BPKB akan disimpan oleh pihak leasing atau yang memberi jaminan. Dengan begitu, penerbitan BPKB baru tidak akan diproses.
Baca Juga: Kipas Radiator Mati, Yuk Perbaiki Sendiri Aja
Membuat surat pernyataan kehilangan
Satu lagi surat penting yang wajib disertakan, yaitu surat pernyataan kehilangan yang kamu buat sendiri. Surat ini berisi informasi kapan waktu kehilangan dan juga penyebabnya. Jangan lupa untuk menandatangani surat ini, dan tambahkan materai bernilai Rp6.000. Kamu bisa membuat surat dengan tulis tangan langsung atau diketik.
Baca Juga: Cara Urus BPKB Motor yang Hilang, Kasih Tau Gak Yah?
Siapkan data kendaraan sesuai dengan data BPKB
Pada proses ini, kamu membutuhkan identitas berupa KTP dengan nama yang sama pada BPKB. Tetapi jika nama pemilik BPKB berbeda denganmu, kamu dapat menggunakan surat kuasa bermaterai Rp6.000.
Bagi BPKB dari kendaraan milik badan usaha, kamu bisa menggunakan akta pendirian perusahaan, keterangan domisili dan surat keterangan bermaterai yang telah ditandatangani pimpinan sekaligus cap basah. Setelah itu, kamu mengumpulkan surat-surat di atas, kamu dapat langsung datang ke Samsat untuk mengajukan BPKB baru. Berikut langkahnya:
- Cek fisik kendaraan
Sebelum dilakukan cek fisik kendaraan, kamu harus mengisi dahulu formulir pengecekan fisik kendaraan di loket pengecekan fisik. Setelah mengisi formulir kendaraan, kamu akan diperiksa oleh pihak kepolisian.
Setelah pengecekan selesai, kamu akan mendapatkan bukti cek fisik kendaraan. Akan lengkap dengan legalisir dan tanda periksa kendaraan. Syarat terakhir ini akan digunakan pada tahapan selanjutnya.
- Mengisi formulir permohonan BPKB
Setelah proses semua selesai, kamu dapat mengajukan surat permohonan pengajuan BPKB baru, dengan mengisi formulir pengajuan.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe