Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan:
1. Perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp100.000
2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp200.000
3. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp25.000
4. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp50.000
5. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000
6. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000
7. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000
8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000.
Editor : Bonifasius Sedu Beribe