LABVIRAL

Naik Motor Sambil Ngobrol Bisa Didenda, Emang Gak Ada Tempat Lain?

ILLUSTRASI (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM- Berkendara sepeda motor tidak hanya wajib menggunakan helm, membawa STNK dan SIM saja, tetapi juga harus tetap mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah.

Salah satu peraturan yang wajib diketahui dan dipatuhi adalah larangan berbicara saat mengendarai motor di jalanan.

Masih banyak sekali pengendara sepeda motor yang berbicara dengan penumpangnya ataupun dengan sesame pengendara lain saat berkendara. Hal tersebut sudah biasa dilakukan pengendara motor saat berhenti di lampu lalu lintas, terjebak kemacetan bahkan saat ditengah perjalanan.

Baca Juga: Honda ADV 160 Part CVTnya Bisa Pake Punya Motor Ini Loh!

Kegiatan tersebut juga bahkan dilakukan oleh dua pengendara motor atau lebih. Hal ini akan sangat mengganggu bagi pengendara lain yang ada dibelakangnya.

Mengendarai sepeda motor sambil ngobrol ternyata dinilai mengganggu kenyamanan dan berisiko bisa mengurangi konsentrasi saat berkendara. Bahkan dianggap bisa mengancam keselamatan pengendara lain.

Baca Juga: Suzuki Avenis, Motor Matic Baru yang Siap Bersaing Di Kelas 125 cc?

Mengendarai sepeda motor sambil ngobrol juga sudah ditentukan dalam peraturan lalu lintas. Sanksi pada pelaku tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283. Aturan ini membahas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca Juga: Pakai Air Biasa ke Radiator Motor, Bolehkah?

Sebaiknya, jika ada hal penting yang harus dibicarakan, lebih baik menepi terlebih dahulu dan membicarakannya di pinggir jalan.

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT