LABVIRAL

Meski Umum Digunakan, Jangan Nyalakan Lampu Hazard Untuk 4 Kondisi Ini

Ilustrasi Lampu Hazard (Sumber : Pexels.com)

LabViral.com - Setiap mobil selalu dibekali dengan fitur lampu hazard yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk tanda kondisi darurat. Namun banyak pengemudi mobil di Indonesia, salah paham soal penggunaannya lampu ini.

Menurut UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 menyebutkan bahwa "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan,"

Setidaknya ada empat kesalahan yang biasanya dilakukan pengemudi mobil ketika menyalakan lampu hazard yang sudah membudaya di Indonesia. Apa saja?

1. Digunakan Saat Kondisi Hujan

Penggunaan lampu hazard dalam kondisi hujan sebenarnya malah berbahaya karena berpotensi membingungkan pengemudi lain. Sebaiknya kamu cukup menyalakan lampu utama saja tanpa perlu menyalakan lampu hazard.

Baca Juga: Ini Fungsi Lampu Hazard Sesuai Undang-Undang, Jangan Disalahgunakan!

2. Saat Ingin Lurus di Persimpangan

Mungkin ayahmu sering melakukan hal ini saat ingin berjalan lurus di persimpangan jalan. Hal ini ternyata adalah sebuah kesalahan yang dilakukan turun menurun.

Kamu tidak perlu menyalakan lampu isyarat apapun apalagi lampu hazard. Kamu hanya perlu berhati-hati dan perhatikan kondisi kanan dan kiri jalan.

3. Menyalakan Lampu Hazard di Terowongan

Sama seperti menghidupkan lampu hazard saat hujan, menghidupkan lampu hazard di dalam terowongan juga tiada berguna, justru akan membingungkan pengemudi di belakangmu.

Jika masuk ke dalam terowongan, cukup nyalakan lampu utama dan lampu senja saja karena lampu di belakang mobil sudah memberikan tanda yang cukup terang untuk pengemudi di belakangmu.

4. Saat Kondisi Berkabut

Sudah banyak mobil yang dibekali fitur lampu fog alias lampu kabut yang fungsinya memang digunakan saat melewati kondisi berkabut. Jadi, lampu hazardnya mending tak usah dinyalakan ya, guys.

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI