LABVIRAL

Apakah SIM B2 Boleh Kemudikan Segala Jenis Kendaraan? Ini Jawabannya

Ilustrasi belajar menyetir mobil (Sumber : Instagram/mobilmatic)

LabViral.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen wajib dimiliki oleh setiap pengemudi di berbagai penjuru dunia. Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing untuk SIM ini, dan di Indonesia terbagi menjadi beberapa golongan.

Di Indonesia, SIM yang paling umum yang dimiliki adalah A dan C, keduanya digunakan untuk mengemudikan mobil dan motor pribadi. Selain kedua sim tersebut, ada juga B SIM B1 yang digunakan oleh para sopir yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Kemudian ada SIM B2 yang digunakan oleh para sopir kendaraan yang lebih besar dan panjang dengan gandengan yang beratnya lebih dari 1 ton. Seiring perkembangan zaman dan teknologi, kemudian menyebar rumor jika SIM B2 dapat digunakan untuk mengemudikan semua kendaraan, lantas apakah hal tersebut benar?

Apakah boleh?

Menurut Pasal 84 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan, anggapan tersebut benar. Sebab di poin 'd' pasal itu dijelaskan jika SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, dan SIM B1.

Pada pasal tersebut bahkan SIM B2 Umum lebih istimewa, karena bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Baca Juga: Sekilas Sama, Ini Lho Perbedaan SIM B1 dan SIM B2

Hal tersebut dikarenakan dalam proses pembuatan SIM B2 dan B2 Umum harus melalui pembuatan SIM A, SIM B1, baru boleh membuat SIM tersebut. Atau bisa dibilang SIM A merupakan syarat wajib memiliki SIM B1, begitupun SIM B menjadi syarat wajib penerbitan SIM B2.

Selain itu, untuk membuat SIM B2, pemohon juga harus usia minimal 21 tahun, dan punya kompetensi mengemudi kendaraan besar yang ditunjukkan dengan kepemilikan SIM B1 selama setahun. Khusus untuk SIM B2 Umum, harus memiliki SIM A Umum.

Untuk mendapatkan SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 minimal satu tahun dan berusia 22 tahun. Syarat memiliki SIM B2 Umum, wajib memiliki SIM B2 atau SIM B1 setahun dan berusia minimal 23 tahun.

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI