Ada juga, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan D.I Panjaitan.
Lalu, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Hijau, Merah dan Kuning
Sementara untuk waktu operasional ganjil genap di mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Lalu, di sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil-genap untuk 26 ruas jalan ditiadakan pada 19-25 April 2023. Alasannya, aturan itu tak berlaku pada saat libur nasional.***
Editor : Bonifasius Sedu Beribe