LABVIRAL

Bisa Nggak Balik Nama Motor Secara Online? Ini Penjelasan Selengkapnya

Ilustrasi BPKB Kendaraan Bermotor (Sumber: Samsat Banten)

Tahapan balik nama motor

  • Datangi samsat sesuai domisili KTP pemilik baru.
  • Cek fisik dengan membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa nomor rangka dan nomor mesin.
  • Datang ke loket untuk meminta/menerima informasi layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrean.
  • Mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan.
  • Di loket yang sudah ditentukan, menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan berkas atau dokumen persyaratan.
  • Pokja penetapan memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
  • Kasir memverifikasi data ranmor dengan data base dan besaran biaya untuk dilakukan pembayaran.
  • Silakan lakukan pembayaran, kemudian kasir mem-print out Tanda Bukti Pelunasan.
  • Petugas akan mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  • Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada pemilik baru.
  • Petugas kemudian akan mencetak plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan data Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK dan TPPKB. Selesai.

Biaya Balik Nama Motor

Untuk biaya balik nama motor biasanya tergantung pada jenis kendaraannya. Salah satu contoh kendaraan bermotor dengan DP PKB Rp15.400.000, maka biaya BBN2 adalah 1% dari harga tersebut, yakni sekitar Rp154.000.

Baca Juga: Balik Nama Mobil, Cek Dulu Biaya dan Pajaknya Ya!

Biaya diatas belum termasuk pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, administrasi STNK, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB dan biaya pendaftaran.

Berikut contoh besaran biaya pajak jika kepemilikan pertama kendaraan di Jawa Barat, maka tarifnya 1,75%:

  • BBN2: Rp 15.400.000 x 1% = Rp 154.000
  • PKB: Rp 15.400.000 x 1,75% = Rp 269.500
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 200.000
  • Total: Rp 1.143.500

Besaran biaya ini masih bisa berubah tergantung dari jenis kendaraan yang dipilih.***

Editor : Efendi AW

Tags :
BERITA TERKAIT