LABVIRAL

Lagi Butuh Dana Darurat? Cek Syarat dan Caranya Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian

Ilustrasi cara gadai sertifikat tanah di pegadaian (Sumber : IStock)

LABVIRAL.COM - Gadai sertifikat tanah adalah layanan di Pegadaian, di mana seseorang menggunakan sertifikat tanahnya sebagai jaminan untuk meminjam uang.

Menggadaikan sertifikat tanah biasanya dilakukan untuk tujuan memperoleh dana darurat atau tambahan modal bisnis.

Pihak yang menggadaikan, harus membayar cicilan pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sampai terbayar lunas.

Setelah jumlah pinjaman terbayar lunas, maka sertifikat tanah yang digadaikan akan dikembalikan.

Selama masa pinjaman, sertifikat tanah yang digadaikan akan disimpan oleh lembaga keuangan atau Pegadaian sebagai jaminan.

Baca Juga: Keunggulan Gadai Kendaraan serta Syarat Pengajuannya

Namun, sebelum menggadaikan sertifikat tanah harus berhati-hati dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan.

Pasalnya, jika tidak mampu membayar cicilan pinjaman sesuai jangka waktu yang telah disepakati, maka Pegadaian berhak menjual aset tanah tersebut. 

Syarat Menggadaikan Sertifikat Tanah ke Pegadaian

• Berusia minimal 21 tahun saat melakukan pengajuan dan maksimal 64 tahun saat kredit berakhir.
Kamu harus merupakan pemilik sertifikat tanah yang akan digadaikan. Jika sertifikat tanah atas nama orang lain, kamu perlu menyediakan surat kuasa dari pemilik sertifikat tanah tersebut.
• Sertifikat tanah yang akan digadaikan harus asli dan tidak sedang dalam sengketa.
• Kamu harus menyerahkan fotokopi sertifikat tanah asli dan fotokopi bukti kepemilikan tanah (contoh: surat perjanjian jual beli).
• Kamu harus menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
• Kamu harus menyerahkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
• Kamu harus memenuhi syarat kelayakan kredit yang ditentukan oleh Pegadaian.
• Kamu harus membayar biaya-biaya yang dikenakan oleh Pegadaian seperti biaya administrasi dan biaya asuransi yang biasanya akan dipotong langsung.
• Kamu harus memenuhi kewajiban membayar kembali pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Kucuran kredit yang bisa diberikan Pegadaian kepada nasabah mencapai limit maksimal Rp50 juta, tergantung pada kebutuhan calon debitur bukan pada penilaian harga tanahnya.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT