LABVIRAL.COM - Tahun 2023 menjadi tahun yang penuh berkah, dimana tahun tersebut Indonesia sudah benar-benar sembuh dan terbebas dari covid 19. Bahkan di tahun 2023 ini masyarakat Indonesia mulai diperbolehkan tidak menggunakan masker. Semoga tahun ini menjadi tahun yang penuh dengan kabar baik untuk kita semua.
Untuk lebih menikmati tahun 2023, berikut ini Labviral.com rangkuman tanggal merah sebagai tanggal libur yang dinantikan bagi siapa saja. Selain itu kamu perlu tahu nih, untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023.
Hari tersebut jatuh pada tanggal 11 Oktober 2022, pemerintah telah menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Keputusan Bersama 3 (tiga) Menteri tersebut menetapkan bahwa pada tahun 2023 terdapat Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan Cuti Bersama sebanyak 8 (delapan) hari. 16 hari Libur Nasional Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Formasi CPNS 2023, Lowongan Kerja Dibuka Besar-besaran, Fresh Graduate Ditunggu Mendaftar!
- tanggal 1 Januari 2023, Tahun Baru;
- tanggal 22 Januari 2023, Tahun Baru Imlek;
- tanggal 18 Februari 2023, Memperingati Isra Miraj;
- tanggal 22 Maret 2023, Hari Raya Nyepi;
- tanggal 7 April 2023, Wafat Isa Almasih;
- tanggal 22-23 April 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- tanggal 1 Mei 2023, Hari Buruh;
- tanggal 18 Mei 2023, Kenaikan Isa Almasih;
- tanggal 1 Juni 2023,Hari Pancasila;
- tanggal 4 Juni 2023, Hari Raya Waisak;
- tanggal 29 Juni 2023, Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah;
- tanggal 19 Juli 2023, Tahun Baru Islam;
- tanggal 17 Agustus 2023, HUR RI Ke-78;
- tanggal 28 September 2023, Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW;
- tanggal 25 Desember 2023, Hari Raya Natal.
- Sedangkan 8 hari Cuti Bersama Tahun 2023 yakni sebagai berikut:
- tanggal 23 Januari 2023, Cuti Bersama Perayaan Tahun Baru Imlek;
- tanggal 23 Maret 2023, Cuti Bersama Hari Raya Nyepi;
- tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
- tanggal 2 Juni 2023, Cuti Bersama Hari Raya Waisak; dan
- tanggal 26 Desember 2023, Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Berikut Kalender per Bulan 2023
Januari 2023
Di bulan Januari masyarakat kamu bisa mendapatkan 3 kali tanggal merah. Walaupun 2 hari libur berada pada hari Minggu, namun diberikan hari cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek pada tanggal 23 Januari. Di tanggal 23 Januari 2023 tersebut selain cuti bersama tahun baru imlek, juga bertepatan dengan tanggal 1 Rajab (salah satu bulan utama pada kalender Islam.
Februari 2023
Februari merupakan bulan terpendek pada kalender masehi, karena hanya ada 28 hari, kecuali tahun kabisat Februari ada 29 hari. Pada tahun 2023 ini, bulan Februari kamu memiliki 1 hari tanggal merah, yaitu pada tanggal 18 Februari karena bertepatan dengan peringatan Isra’ Mi’raj.
Bulan Maret 2023
Bulan Maret 2023 kamu bisa mendapatkan 2 hari libur. Tanggal 22 Maret bertepatan dengan peringatan hari raya Nyepi. Sedangkan pada tanggal 23 Maret kita diberikan tambahan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi.
Saat cuti bersama 23 Maret 2023 juga bertepatan dengan tanggal 1 Ramadhan 1444 H. Ini tentunya menjadi kegembiraan tersendiri karena kita dapat mengawali puasa Ramadhan dengan hari libur.
Editor : Yusuf Tirtayasa