LABVIRAL

Cara Menggugat Cerai Suami Beserta Syarat, Dokumen dan Langkah-langkahnya

Ilustrasi, cara gugat cerai

LABVIRAL.COM - Pernahkah kamu terpikir untuk menggugat cerai suami? Yup, pernikahan memang tak selalu berjalan mulus. Kendala dalam perjalanan pernikahan, sering kali membuat seorang perempuan bisa menggugat cerai suami lebih dulu. Namun, bagaimana cara menggugat cerai suami?

Berdasarkan PP No 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan gugatan cerai dapat diajukan di pengadilan agama. Sedangkan bagi pasangan non-muslin gugatan tersebut dapat didaftarkan di pengadilan negeri.

Agar kamu tidak bingung dalam tata cara menggugat cerai suami di pengadilan agama atau pengadilan negeri, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Move On? Ini Hitungan Ilmiahnya

Syarat, Dokumen dan Langkah Menggugat Cerai Suami di Pengadilan Agama

Cara gugat cerai (freepik.com)

1. Cara Menggugat Cerai di Pengadilan Agama

Bagi pemeluk agama Islam, mengajukan gugatan cerai suami dapat dilakukan melalui pengadilan agama. Adapun syarat dokumen yang wajib dipersiapkan sebagai berikut:

  1. Surat nikah asli.
  2. Fotokopi surat nikah.
  3. Fotokopi KTP dari pihak penggugat.
  4. Surat keterangan dari kelurahan.
  5. Fotokopi kartu keluarga.
  6. Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki).
  7. Materai.

Baca Juga: 6 Ciri Mantan Masih Sayang Kamu, Ingin Ngajak Balikan?


2. Langkah-langkah Menggugat Cerai di Pengadilan Agama

  • Penggungat mengajukan surat gugatan cerai ke pengadilan agama sesuai kabupaten.
  • Gugatan segera diserahkan ke pengadilan agama. Dalam hal ini, penggugat juga wajib membayar panjar biaya perkara.
  • Dalam waktu 1-2 hari sejak gugatan didaftarkan, pihak ketua pengadilan agama akan menetapkan majelis hakim yang akan menyidang perkara tersebut. Majelis hakim pula yang menetapkan hari sidangnya.
  • Setelah hari sidang ditetapkan, maka pihak pengadilan akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang perceraian. Sidang pertama digelar dengan tujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  • Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
  • Penetapan putusan perceraian akan didaftarkan kepada pegawai pengadilan.
  • Pihak panitera akan memberikan akta cerai kepada kedua belah pihak setelah putusan cerai.

Syarat, Dokumen dan Langkah Menggugat Cerai Suami di Pengadilan Negeri

Cara gugat cerai (freepik.com)

1. Cara Menggugat Cerai Suami di Pengadilan Negeri

Bagi warga negara non-muslim,kamu  bisa mengurus perceraian melalui pengadilan negeri. Pesyaratan dan dokumen yang dibutuhkan juga hampir sama. Syarat dokumennya sebagai berikut:

- Surat nikah Asli.
- Fotokopi surat nikah
- Fotokopi KTP dari pihak penggugat.
- Surat keterangan dari kelurahan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Akta kelahiran anak (jika memiliki).
- Materai.

Baca Juga: 8 Ciri-ciri Pacaran Sehat, Hubunganmu Sudah Termasuk?


2. Langkah-langkah Menggugat Cerai Suami di Pengadilan Negeri


- Pihak penggugat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan negeri di kediaman tergugat.
- Penggugat wajib membayar panjar biaya gugatan berupa uang panjar perkara.
-Setelah biaya panjar dibayarkan, maka bukti pembayaran wajib diserahkan ke pihak pengadilan sebagai bagian dari arsip.
- Tunggulah panggilan sidang dari juru sita pengadilan. Sama halnya dengan pengadilan agama, pada sidang pertama biasanya akan bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak.
- Apabila kedua belah pihak sudah tidak bisa berdamai, maka hakim akan mewajibkan adanya mediasi. Namun, jika mediasi ternyata juga tidak berhasil disertai dengan alasan perceraian yang cukup, maka perceraian akan diputuskan dalam sidang terbuka.
- Pegawai pengadilan akan mengirimkan salinan putusan pengadilan yang berlandaskan hukum kepada pegawai pencatatan.
- Pegawai pencatatan akan mendaftarkan putusan perceraian.
- Kedua belah pihak yang bercerai wajib melaporkan perceraiannya kepada instansi maksimal 60 hari.
- Pihak yang bercerai mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian.
- Petugas pengadilan akan melakukan verifikasi berkas permohonan penerbitan akta cerai dan melakukan pencatatan di buku register.
- Petugas pengadilan juga akan melakukan perekaman dalam database serta menerbitkan kutipan akta cerai.
- Setelah ditandatangani oleh kepala dinas, maka akta perceraian akan diberikan kepada pihak pemohon.

Itu tadi tata cara menggugat cerai suami jika menurutmu keputusan berpisah sudah bulat. Semoga berbahagia, apapun keputusanmu.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT