LABVIRAL.COM- Setelah ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani pemeriksaan Lina Mukherjee akhirnya diperbolehkan pulang dan tidak ditahan.
Sebelumnya Lina mukherjee dilaporkan oleh Ustaz bernama M Syarif Hidayat. Laporan itu disampaikan Ustadz M Syarif Hidayat di Polda Sumatera Selatan. Terkait konten makan babi yang dianggap sebagai penistaan agama.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Lina Mukherjee, Nikita Mirzani Bagikan Pengalaman Makan Daging Babi
Adapun hal yang membuat Lina Mukherjee tidak ditahan alias boleh pulang hanya dikenakan hukuman wajib lapor dikarenakan Lina memiliki penyakit maag kronis.
"Karena kelelahan aku ke rumah sakit. Sampai di sana, ternyata aku sakit kronis juga. Tidur di rumah sakit polisi itu dua malam, tapi nggak sampai masuk rutan," sambungannya.
Baca Juga: Mesra dengan Saipul Jamil Tapi Tidak Pacaran, Lina Mukherjee: Dia Belum Cium Aku
"Kalau aku sih kan ada tersangka tidak ditahan, jadi aku tersangka tidak ditahan. Cuma wajib lapor melalui virtual video call seperti itu," kata Lina Mukherjee.
"Kalau wajib lapor seminggu dua kali sama Pak direktur di sana," tambahnya.
Lebih lanjut Lina juga mengatakan bahwa dirinya cukup kooperatif jujur dan juga sopan sehingga dirinya tidak ditahan.
Baca Juga: Lina Mukherjee Tidak Terima Disebut Tidak Kooperatif
Editor : Rozi Kurnia