Mahmakah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya terkait sengketa pengakuan anak Wenny Ariani dengan Rezky Aditya. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka status anak Wenny Ariani dinyatakan sebagai anak biologis Rezky Aditya
Meskipun demikian jikamana Rezky Aditya mau melakukan upaya hukum masih dimungkinkan, yakni dengan cara melakukan Peninjaun Kembali (PK). Dimana PK yang diajukan harus didasari sebuah fakta baru yang berbeda dengan fakta yang sudah diputuskan MA
Editor : Ryan