Andi Pangerang Hasanuddin Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman melalui media elektronik
Kasus hukumnya bermula ketika AP Hasanuddin membuat komentar di akun facebooknya terkait perdebatan penetapan hari raya idul fitri 1444H/2023 M. Atas tulisannnya tersebut AP Hasanuddin dilaporkan ke polisi
Selain berurusan dengan polisi, AP Hasanuddin juga sudah menghadapi sidang etik di BRIN. Dimana salah satu putusannya, AP Hasanuddin dinyatakan melanggar kode etik. Sementara untuk hukumannya dari BRIN akan diputuskan di sidang berikutnya
Editor : Ryan