LABVIRAL

AP Hasanuddin, Peneliti BRIN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Infografis AP Hasanuddin Peneliti BRIN

Andi Pangerang Hasanuddin Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan ancaman melalui media elektronik

Kasus hukumnya bermula ketika AP Hasanuddin membuat komentar di akun facebooknya terkait perdebatan penetapan hari raya idul fitri 1444H/2023 M. Atas tulisannnya tersebut AP Hasanuddin dilaporkan ke polisi

Selain berurusan dengan polisi, AP Hasanuddin juga sudah menghadapi sidang etik di BRIN. Dimana salah satu putusannya, AP Hasanuddin dinyatakan melanggar kode etik. Sementara untuk hukumannya dari BRIN akan diputuskan di sidang berikutnya

Editor : Ryan

Tags :
BERITA TERKINI