LABVIRAL

Apakah Lahiran Di Klinik Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Ilustrasi bayi. (Sumber : pexels.com/Sam Rana)

LABVIRAL.COM - Melahirkan di klinik atau bidan bisa menjadi pilihan bagi Bunda yang mungkin memerlukan persalinan dekat dengan rumah. Lalu, apakah lahiran di klinik bisa pakai BPJS Kesehatan?

Layanan seperti klinik atau bidan termasuk dalam Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) atau dikenal faskes satu, sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Faskes satu merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

Tarif melahirkan di klinik atau bidan bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, Bunda. Biaya yang dibayarkan termasuk dalam tarif non kapitasi.

Baca Juga: Kronologi Ibu Melahirkan di Puskesmas Tidak Ditangani hingga Meninggal, Petugas Sempat-sempatnya Pamit Tidur

Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023, Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Jadi, merujuk dari ketentuan permenkes tersebut, tarif pelayanan persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk di klinik atau bidan, dijelaskan dalam pasal 20 ayat 2. Berikut isinya:

Persalinan yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Persalinan yang dilakukan di FKTP selain Puskesmas dibayarkan sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)

Persalinan yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT