LABVIRAL

Astaga! Johnny G Plate Lakukan Korupsi Hingga Rugikan Negara 8,32 Triliun Rupiah

Ilustrasi-Korupsi-Kolusi-Pencucian Uang (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi, setelah melakukan tiga kali pemanggilan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Johnny G Plate terlibat korupsi penyediaan menara Base Transreceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri hingga merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Baru Diluncurkan Kemenkominfo, Yuk Mengenal E-book ASEANpedia

"Hari ini adalah pemeriksaan ketiga kalinya. Kami evaluasi, simpulkan cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perisitiwa tindak korupsi infrastruktur BTS 4G Paket 1 2 3 4 5, tersangka selaku pengguna anggaran dan menteri. Hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus ini Rp 8,32 triliun," jelas Kuntadi di konferensi pers setelah penetapan tersangka Johnny G Plate, pada Rabu, (17/5/2023).

Baca Juga: Buntut Jalan Jelek, KPK Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Gubernur Lampung?

Menurut Kuntadi, Johnny G Plate ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

"20 hari ke depan, penahanan di Salemba setelah pemerikasaan," kata Kuntadi.

Kejaksaan pun sedang menggeledah rumah dinas dan ruang kantor Johnny G Plate di Kominfo.

"Saat ini sedang dilakukan penggeledahan di kediaman yang bersangkutan; rumah dinasnya dan kantornya di Kominfo. Hasil pemeriksaan ini diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut, apakah perkara ini bisa dikembangkan atau tidak," pungkas Kuntadi.***

Editor : Bonifasius Sedu Beribe

Tags :
BERITA TERKAIT