LABVIRAL

Cair! Daftar Penerima Gaji Ke-13 Di 5 Juni 2023 Beserta Besarannya, dari PNS Hingga TNI POLRI

Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Lalu, siapa saja penerima gaji ke-13 ini?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci daftar besaran gaji ke-13 PNS, antara lain satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Viral, Aldi Taher Terima Endorse UMKM Rp100.000, Impresi 12 Juta Viewer

"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," imbuhnya.

Komponen gaji ke-13 PNS beragam, katanya, pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Pengguna WhatsApp Akan Bisa Mengedit Pesan Terkirim Tanpa Perlu menghapus Terlebih Dahulu

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Kecepatannya pembayaran gaji ke-13 ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan waktu kapan pemda mengajukan ke Kemenkeu

Editor : Yusuf Tirtayasa

Tags :
BERITA TERKAIT